IKNPOS.ID – Tepat pada hari ini, Minggu 20 Oktober 2024 pagi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Pelantikan berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru dalam pemerintahan Indonesia, di mana pasangan Prabowo dan Gibran terpilih melalui Pemilu 2024.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh para pejabat negara, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemimpin negara sahabat.
Persiapan Pemerintahan Dimulai
Selain persiapan pelantikan, persiapan pemerintahan baru juga sudah dimulai. Kementerian Sekretariat Negara telah merilis foto resmi kenegaraan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Foto resmi kenegaraan ini dapat diunduh oleh masyarakat di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id.
Meskipun tidak ada aturan resmi dalam undang-undang yang mewajibkan pemasangan foto tersebut, umumnya foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dipasang di kantor-kantor pemerintahan dan lembaga publik.
Pada tahun 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden di lembaga-lembaga pemerintah.
Aturan Pemasangan Foto Kenegaraan
Pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden selaras dengan ketentuan dalam Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal ini mengatur tata cara penempatan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden bersama dengan lambang negara dan bendera negara.
Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah:
Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara.
Gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Jika Bendera Negara dipasang di dinding, Lambang Negara harus ditempatkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintahan dapat memasang foto kenegaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia.
Selain persiapan pelantikan, foto resmi kenegaraan Presiden dan Wakil Presiden telah dirilis dan bisa digunakan oleh masyarakat dan lembaga pemerintah.
Tata cara pemasangannya diatur dengan tegas dalam undang-undang, menandakan pentingnya penghormatan terhadap simbol-simbol negara di Indonesia.