Home News Ridwan Kamil Siap Ikuti Keputusan Pemerintah Terkait Usulan Jakarta-IKN Jadi Kota Kembar
News

Ridwan Kamil Siap Ikuti Keputusan Pemerintah Terkait Usulan Jakarta-IKN Jadi Kota Kembar

Share
Share

IKNPOS.ID – Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, menyatakan dirinya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait usulan menjadikan Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan sebagai kota kembar atau twin cities.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan berada di tingkat gubernur.

“Saya ikut keputusan pemerintah pusat saja, karena keputusannya bukan di level gubernur ya,” ujar Ridwan Kamil saat berada di Urban Forest, Jakarta Selatan, pada Selasa 15 Oktober 2024.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengakui bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan merupakan keputusan besar.

Namun, ia menilai bahwa, terlepas dari ada atau tidaknya IKN, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian dan aktivitas nasional.

“Bagi Jakarta, mau ada IKN atau tidak, Jakarta tetap epicentrum dari yang namanya Indonesia. Kita tunggu saja kajian yang terbaik, meskipun tentunya keputusan akhir menunggu dari presiden terpilih,” tambah Ridwan Kamil.

Usulan Konsep Kota Kembar Jakarta-IKN

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, mengungkapkan bahwa Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) telah mengusulkan konsep twin cities atau kota kembar antara Jakarta dan IKN.

Menurut Bambang, ASPI menitipkan konsep ini kepadanya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Twin cities. Itulah konsep yang diusulkan ASPI terkait pembangunan IKN ke depannya, dan ‘dititipkan’ pada saya untuk dapat disampaikan ke pemerintah,” kata Bambang melalui akun Instagram pribadinya, @bambangsusantono.

ASPI telah melakukan beberapa kajian mendalam mengenai konsep ini. Mereka mengusulkan empat skenario pembangunan yang bertujuan agar IKN dapat berkembang sesuai visi dan misi awal.

Salah satu skenario tersebut mengusulkan agar Jakarta dan IKN berbagi fungsi dalam jangka pendek.

“Salah satu kota dapat berperan sebagai ibu kota secara legal (de jure), sementara yang lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto),” jelas Bambang.

Share
Related Articles
Harga Minyak Dunia Menggila, Menkeu Purbaya Beri Kode Keras Kenaikan BBM
News

Harga Minyak Dunia Menggila! Menkeu Purbaya Beri Kode Keras Kenaikan BBM

IKNPOS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka memberikan sinyal bahwa...

Range Rover KT 1 Gubernur Kaltim Viral! Ternyata Begini Status Kendaraannya
News

Range Rover KT 1 Gubernur Kaltim Viral! Ternyata Begini Status Kendaraannya

IKNPOS.ID - Jagat media sosial sempat ramai membahas sebuah mobil mewah berpelat...

Evakuasi WNI di Iran
News

Terehan: Negara yang Ikut Serang Iran Bersama AS Akan Jadi Target Balasan

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Luar Negeri Iran Majid Takht-Ravanchi menyatakan bahwa negara...

Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga
News

Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga

IKNPOS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, permintaan uang pecahan baru selalu...