Home Pemerintahan Masa Jabatan Jokowi Segera Berakhir, Status Pemindahan Ibu Kota Masih Menunggu Perpres
Pemerintahan

Masa Jabatan Jokowi Segera Berakhir, Status Pemindahan Ibu Kota Masih Menunggu Perpres

Share
Heru Budi Hartono--Biro Setpres
Share

IKNPOS.ID – Dengan masa jabatan Presiden Joko Widodo yang segera berakhir, proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih belum terealisasi.

Meski Undang-Undang telah disahkan, pemindahan ibu kota memerlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), yang hingga kini belum diterbitkan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Hal tersebut disampaikan saat di Stasiun Velodrome, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin 14 Oktober 2024.

“Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih berada dalam koridor Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta),” jelas Heru.

Meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, status Jakarta sebagai ibu kota tidak serta-merta berubah.

Heru menambahkan, pemindahan ibu kota masih menunggu aturan turunan berupa Perpres dari Presiden Jokowi. “Sebelum ada perpres, ibu kota Indonesia masih ada di Jakarta,” tegasnya.

Heru juga menekankan pentingnya menunggu aturan resmi daripada berspekulasi soal wacana ‘Twin Cities’ yang mencuat baru-baru ini.

Sebagai informasi, eks Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dalam sebuah forum yang diadakan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), mengatakan bahwa Jakarta masih akan menjadi ibu kota negara dalam beberapa tahun ke depan.

Ia juga menyambut gagasan Twin Cities, yang akan membuat Jakarta dan IKN berbagi fungsi administratif selama masa transisi.

Bambang menambahkan bahwa meskipun IKN belum menjadi ibu kota penuh, kota tersebut akan tetap dikembangkan sebagai kota baru dengan berbagai fasilitas yang sudah dibangun.

“Sekarang saatnya membangun masyarakatnya, agar menjadi kota yang dicintai, atau loveable city,” kata Bambang.

Dengan berakhirnya masa bakti Presiden Jokowi dan belum adanya kepastian terkait perpres pemindahan ibu kota, Jakarta masih tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia hingga ada keputusan resmi yang diterbitkan.

Share
Related Articles
Kalimantan Diarahkan Jadi Superhub Ekonomi Nusantara
Pemerintahan

Kalimantan Diarahkan Jadi Superhub Ekonomi Nusantara

IKNPOS.ID - Pulau Kalimantan tengah diposisikan sebagai poros baru perekonomian Indonesia. Akademisi...

Pemerintahan

MenPANRB: IKN Momentum Bangun Smart Governance, ASN Jadi Pelopor Peradaban Birokrasi Baru

IKNPOS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini...

Konsep hidup ASN di IKN
Pemerintahan

Jelang Kepindahan ASN, Menteri Rini Ungkap Hidup di IKN Bakal Futuristik dan Efisien!

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan,...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
Pemerintahan

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik: Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi diproyeksikan sebagai jantung transformasi...