IKNPOS.ID – Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep Twin Cities untuk Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memungkinkan kedua kota menjalankan fungsi administratif pemerintahan secara bersamaan.
Usulan ini diajukan sebagai solusi sementara hingga proses pemindahan ibu kota negara benar-benar rampung. Konsep ini diajukan dalam rangka scenario planning untuk periode 2025-2029, di mana pemindahan ibu kota masih dalam proses bertahap.
Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono, menyambut positif usulan ini.
Menurut Bambang, konsep Twin Cities sudah diterapkan di beberapa negara maju seperti Korea Selatan dan Malaysia.
“Misalnya di Korea, ibu kota administratifnya ada di Sejong, tetapi ibu kota utamanya masih Seoul. Malaysia juga memiliki Putrajaya sebagai pusat pemerintahan, sementara Kuala Lumpur tetap menjadi pusat ekonomi,” jelas Bambang dalam konferensi pers yang digelar Jumat 11 Oktober 2024.
Bambang juga menjelaskan bahwa Australia pernah menerapkan konsep serupa ketika Canberra menggantikan Melbourne sebagai ibu kota administratif sejak tahun 1908.
Pada awalnya, Canberra berfungsi sebagai kota pemerintahan, tetapi lambat laun berkembang menjadi pusat pendidikan, riset, dan inovasi.
“Canberra awalnya sepi, tapi kemudian tumbuh dengan hadirnya kampus-kampus yang mendukung ekosistem kota,” tambah Bambang.
Ia juga menekankan bahwa banyak kota modern saat ini berbagi peran antara pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Contoh lain adalah Belanda dengan Den Haag sebagai pusat pemerintahan dan Amsterdam sebagai pusat ekonomi.
Menurut Bambang, konsep Twin Cities memberikan fleksibilitas dalam peralihan ibu kota tanpa mengganggu fungsi utama Jakarta sebagai pusat pemerintahan sementara pembangunan IKN berlangsung.
ASPI dalam pemaparannya menyebutkan bahwa usulan ini didasari oleh dua faktor utama: belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dan kendala anggaran pembangunan IKN.
Hingga akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keppres tentang pemindahan ibu kota, dan Keppres tersebut diharapkan baru akan diterbitkan di era Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Adiwan Fahlan Aritenang, Ketua ASPI, menyampaikan dua skenario terkait status ibu kota. Skenario pertama, Jakarta tetap menjadi ibu kota de jure (sah di mata hukum), sementara IKN berfungsi sebagai ibu kota de facto (berdasarkan kenyataan).
Skenario kedua, IKN resmi menjadi ibu kota de jure, sedangkan Jakarta masih menjalankan beberapa fungsi administratif sebagai ibu kota de facto.
“Kondisi ini menggambarkan transisi yang bertahap, di mana perpindahan ibu kota memerlukan waktu dan persiapan yang matang, baik secara infrastruktur maupun hukum,” ungkap Adiwan.
Usulan Twin Cities diharapkan dapat mengoptimalkan proses pemindahan ibu kota tanpa meninggalkan Jakarta secara langsung, sehingga pembangunan Nusantara bisa terus berlanjut secara bertahap.