IKNPOS.ID – Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 5,9 triliun.
Hingga 4 Oktober 2024, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melaporkan realisasi penyaluran dana pembebasan lahan mencapai Rp 2,85 triliun.
Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, menjelaskan bahwa pendanaan untuk pengadaan lahan IKN baru dimulai sejak pertengahan tahun 2023.
“Kalau ditotal dari pertengahan tahun lalu sampai saat ini, kita sudah merealisasikan Rp 2,85 triliun untuk IKN saja,” kata Basuki, Selasa 8 Oktober 2024.
Dana yang telah disalurkan tersebut mencakup 15 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah IKN.
Proyek terbesar yang menerima dana adalah dari Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 2,12 triliun, disusul oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya sebesar Rp 692,12 miliar, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dengan Rp 36,19 miliar.
Tantangan Pengadaan Lahan IKN
Untuk tahun 2024, LMAN melaporkan realisasi pengadaan lahan sebesar Rp 1,43 triliun. Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto, menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini telah terealisasi Rp 2,85 triliun, masih terdapat anggaran sekitar Rp 3 triliun yang belum tersalurkan.
Salah satu kendala utama dalam pembebasan lahan adalah terkait lahan eks-kawasan hutan. Terdapat sekitar 100 hektare lahan yang masih belum selesai proses pembebasannya.
Selain itu, proses identifikasi dan inventarisasi lahan membutuhkan waktu yang lebih lama karena kompleksitas permasalahan serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lapangan.
“Proses pembebasan lahan membutuhkan identifikasi yang mendalam. Tantangannya antara lain terkait lahan eks-hutan, dan ini sangat kompleks serta memakan waktu lebih lama,” jelas Rustanto.
Rustanto juga menjelaskan bahwa beberapa pihak yang lahannya digunakan untuk proyek belum menerima ganti rugi, tetapi mereka tetap memberikan izin agar proyek berjalan.
“Sebagian dari mereka memperbolehkan proyek tetap berjalan selama ada jaminan dari pemerintah bahwa ganti rugi akan diselesaikan,” tambahnya.
LMAN memastikan bahwa dana untuk pengadaan lahan sudah siap dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur bahwa penyediaan lahan untuk kepentingan umum merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Kita prioritaskan lahan yang pembebasannya mendesak agar proyek dapat berjalan tanpa hambatan,” pungkas Rustanto.
Proyeksi Pembebasan Lahan Hingga 2025
LMAN menargetkan seluruh lahan yang diperlukan untuk pembangunan IKN bisa dibebaskan secara bertahap hingga 2025.
Dengan alokasi anggaran yang telah dipersiapkan, pemerintah optimis proyek pembangunan IKN, terutama infrastruktur utama seperti jalan dan fasilitas umum, dapat berjalan sesuai jadwal.
Pembebasan lahan menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang diharapkan akan rampung secara menyeluruh pada tahun 2045.