Home News Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan Badan Bank Tanah dalam Sengketa Lahan Bandara IKN
News

Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan Badan Bank Tanah dalam Sengketa Lahan Bandara IKN

Share
Klaim Lahan Bandara IKN Dimenangkan Badan Bank Tanah--
Share

IKNPOS.ID – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tingkat banding telah memutuskan sengketa lahan Bandara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diajukan oleh penggugat Asmari, kelompok pejuang angkatan 45.

Dalam putusannya yang keluar pada tanggal 25 September 2024, Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah, yang menguatkan posisi badan tersebut dalam sengketa tersebut.

Badan Bank Tanah sebelumnya telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN.

Pembangunan ini merupakan proyek strategis yang ditangani oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Masyarakat yang terdampak oleh pembangunan bandara juga telah menerima kompensasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang memperkuat legalitas badan tersebut atas lahan yang menjadi sengketa.

Ia menegaskan, bahwa penyediaan lahan untuk pembangunan Bandara IKN merupakan bagian dari tugas Badan Bank Tanah sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021, yang mengatur peran badan tersebut dalam pembangunan untuk kepentingan umum.

“Kami mengapresiasi putusan ini dan berharap semua pihak dapat menghormati keputusan yang telah diambil oleh Pengadilan Tinggi Kaltim,” kata Parman dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober 2024.

Parman juga berharap putusan ini dapat mengakhiri klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut, dan menegaskan bahwa tindakan Badan Bank Tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya putusan ini, posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL semakin kuat. Kami berharap ini menjadi penegasan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa lahan Bandara IKN dan memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Share
Related Articles
Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...

Ini Jadwal & Syarat Penukaran Uang Baru 2026, Batasan Rp 4.3 Juta per Orang
News

Gaji Cuma Num­pang Lewat? Ini 7 Kesalahan Finansial Gen Z yang Bikin Tabungan Gagal Total

Tumbuh di era digital membuat Generasi Z dikenal cepat beradaptasi, akrab dengan...