Home Borneo Bontang Bakal Cabut Gugatan ke Kutim Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, Pj Gubernur Kaltim Bilang Begini
Borneo

Bontang Bakal Cabut Gugatan ke Kutim Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, Pj Gubernur Kaltim Bilang Begini

Share
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik membahas soal rencana pencabutan gugatan tapal batas Pemkab Bontang. Foto: Dok Pemprov Kaltim.
Share

IKNPOS.ID – Bontang dan Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur terlibat dalam kasus sengketa tapal batas kampung Sidrap.

Perebutan kampung Sidrap oleh kedua pemerintahan kabupaten itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pemkab Bontang dalam kasus ini sebagai penggugat, sedangkan Pemkab Kutim sebagai tergugat.

Dalam sidang lanjutan kasus sengketa tapal batas digelar Rabu 2 Oktober 2024 kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat hadir.

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik turut menghadiri sidang lanjutan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua MK RI Suhartoyo, Pemkab Bontang sebagai penggugat tak terduga menyatakan akan mencabut gugatannya.

Ketua Hakim MK Suhartoyo kemudian menanyakan kembali apakah pencabutan itu sudah  disepakati DPRD? Yang mana DPRD juga bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena DPRD Bontang dianggap belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti.

Sebelum ditutup, Ketua Hakim MK menegaskan, agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika persidangan itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.

Menanggapi keputusan Pemkab Bontang akan mencabut gugatan, Akmal Malik mengaku gembira.

“Kita apresiasi ya. Karena, dari kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim, kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang,” ujar Akmal Malik, di Gedung MKRI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurut dia, saat ini kuncinya terletak di DPRD, apakah setuju dengan pencabutan itu atau tidak.

“Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” ujar Akmal Malik.

Akmal mengatakan ketika nanti Pemkot Bontang maupun DPRD mereka belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.

“Mudahan cepat selesai. Saya yakin, Insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah,” tegasnya.

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Pemkab PPU Perkuat Irigasi di Serambi IKN: Libatkan Kelompok Tani

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur...

Borneo

Tersedia Anggaran Rp400 Miliar, Perbaikan Jalan di Provinsi Penyangga IKN Akan Dioptimalkan

IKNPOS.ID - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

TERUNGKAP! Bos CV Afisera Buka-bukaan Soal Pengadaan dan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ini Alur Lengkapnya

IKNPOS.ID - Direktur Utama CV Afisera, Subhan, akhirnya memaparkan secara rinci proses...

Borneo

Duh! 6.972 Kasus Perceraian di Kalimantan Timur Sepanjang 2025, Samarinda Tertinggi! Ini 7 Faktor Penyebab Terbesarnya

IKNPOS.ID - Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2025 menjadi sorotan setelah...