Home Pemerintahan BPN Belum Bisa Bebaskan 2.086 Hektare Lahan IKN, Jika Dipaksakan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Pemerintahan

BPN Belum Bisa Bebaskan 2.086 Hektare Lahan IKN, Jika Dipaksakan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Share
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hingga kini belum bisa membebaskan 2.086 hektare lahan yang sedianya akan digunakan untuk membangun tol dan Kawasan penanggulangan banjir Sepaku.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan alasan lahan seluas 2.086 hektare belum bisa digarap jadi jalan tol dan penanggulangan banjir Sepaku.

Embun mengatakan, lahan seluas 2.086 hetare diproyeksikan jadi jalan tol dan Kawasan penanggulangan banjir Sepaku itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian oleh KLHK diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).

Lahan seluas 2.086 heketare merupakan aset negara ditempati penduduk serta menjadi lahat pertanian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 Embun menyebutkan bahwa jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas karena statusnya yang sudah menjadi ADP.

BPN bisa melakukan pengadaan tanah justru yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga bukan aset pemerintah.

Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan lahan di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa berpotensi ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk, tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” jelasnya,

Setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...

Wisata Ibu Kota Nusantara Lebaran 2026
Pemerintahan

Rayakan Libur Lebaran di IKN Masyarakat Bisa Kunjungi Istana Negara dan Plaza Seremoni

IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...