IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi membuka program kunjungan umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan kuota maksimal 300 orang per hari.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program ini dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi khusus bernama IKNOW, yang tersedia di App Store dan Google Play.
Proses Pendaftaran
Untuk mengikuti program kunjungan umum IKN, masyarakat wajib mengunduh aplikasi IKNOW dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah berhasil mendaftar, peserta akan mendapatkan barcode kunjungan yang harus ditunjukkan sebagai bukti validitas. Barcode ini akan diperiksa oleh petugas di lokasi sebelum kunjungan dimulai.
Lokasi Berkumpul dan Perjalanan ke IKN
Peserta yang sudah terdaftar diharuskan berkumpul di dua titik yang telah ditentukan, yaitu Rest Area IKN dan Simpang Trunen yang terletak di dekat RS Hermina.
Setelah melakukan verifikasi pendaftaran melalui barcode, petugas Liaison Officers (LO) akan memandu peserta menaiki bus listrik (Electric Vehicle/EV Bus) menuju beberapa destinasi utama di IKN.
Destinasi pertama yang akan dikunjungi adalah Plaza Seremoni, yang menjadi titik utama dalam perjalanan ini. Setelah itu, para peserta akan dibawa ke Taman Kusuma Bangsa, salah satu taman memorial di IKN.
Perjalanan menuju kedua lokasi ini memakan waktu sekitar 10 menit menggunakan EV Bus.
Aturan yang Harus Ditaati
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program kunjungan ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, seperti:
1. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
2. Dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan.
3. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
4. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
5. Dilarang mencorat-coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
6. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
7. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
8. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
9. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung. 14.
10. Dilarang membawa minuman beralkohol.
11. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
12. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.