Home Society IKN 12 Larangan saat Kunjungan Umum ke IKN: Tak Boleh Pakai Sandal dan Gelar Tikar
Society IKN

12 Larangan saat Kunjungan Umum ke IKN: Tak Boleh Pakai Sandal dan Gelar Tikar

Share
Share

Anjuran Saat ke IKN

1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
2. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
3. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
4. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
5. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan

Cara Daftar Kunjungan Umum IKN

1. Unduh atau download aplikasi IKNOW melalui platform Appstore (iOS) atau Playstore (Android)
2. Login atau masuk aplikasi dengan mengisi data diri
3. Jika sudah terdaftar pilih menu ‘Visit Nusantara’
4. Pilih menu ‘Kunjungi Nusantara’
5. Pilih ‘Pesan Tiket’
6. Pilih ‘Lihat E-Ticket’
7. Berikan barcode tiket ke petugas di IKN
8. Jika alami ndala di aplikasi, hubungi kontak IKNOW 0821-4437-6300.

Share
Related Articles
Basuki Hadimuljono Rangkul Matra Kaltim Perkuat Fondasi IKN
Society IKN

Basuki Hadimuljono Rangkul Matra Kaltim Perkuat Fondasi IKN

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa...

Gibran Rakabuming berkantor di IKN
Society IKN

Gaspol Turunkan Stunting! IKN Genjot Edukasi Remaja hingga Intervensi Gizi untuk Generasi Emas

IKNPOS.ID - Upaya menekan angka stunting di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Peta Jalan Pendidikan IKN & Nasib Orangutan Terjawab di IKN Youth Forum
Society IKN

Peta Jalan Pendidikan IKN & Nasib Orangutan Terjawab di IKN Youth Forum

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan terus melaju kencang sebagai...