IKNPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan terobosan baru dalam tata kelola birokrasi dengan meresmikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat, 17 April 2026 mendatang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pola kerja ini bukan sekadar relaksasi bagi pegawai, melainkan langkah strategis yang didukung infrastruktur digital ketat. Pemerintah telah menyiapkan dashboard pemantauan real time untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak berada di kantor.
“Kami menunjukkan kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Samarinda menetapkan hari Jumat sebagai jadwal pelaksanaannya,” ungkap Andi Harun saat memberikan keterangan resmi, Jumat 10 April 2026.
Sistem Digital Penjamin Disiplin
Pemerintah tidak ingin kebijakan ini menjadi formalitas administratif belaka. Oleh karena itu, sistem dashboard monitoring dikembangkan untuk menyajikan indikator kinerja secara transparan. Melalui platform dashboard-wfh.samarindakota.go.id, publik dapat melihat capaian kebijakan ini, sementara pimpinan memegang kendali penuh atas aktivitas pegawai.
Untuk mencegah pelanggaran, Pemkot Samarinda menerapkan sistem absensi berbasis geotagging. Para ASN wajib melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari langsung dari titik koordinat rumah mereka.
“Sistem ini terintegrasi dengan peta digital. Jika ada oknum yang mencoba memanipulasi lokasi menggunakan fake GPS, kami akan menjatuhkan sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Harun secara lugas.
Target Efisiensi dan Pelayanan Publik
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini mengusung misi besar dalam efisiensi anggaran dan pelestarian lingkungan. Andi Harun merinci setidaknya ada empat target utama yang ingin dicapai melalui program ini:
Mematuhi regulasi kerja nasional yang berlaku.
Menekan angka konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan.