Home News Samarinda Darurat Narkoba! Sabu 2 Kg Senilai Rp2,5 Miliar Gagal Edar, 73 Kasus Dibongkar Sekaligus!
News

Samarinda Darurat Narkoba! Sabu 2 Kg Senilai Rp2,5 Miliar Gagal Edar, 73 Kasus Dibongkar Sekaligus!

Pengungkapan Narkoba samarinda

Share
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah kota
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah kota
Share

IKNPOS.ID – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dalam skala yang sangat signifikan.

Dalam operasi terbaru, petugas sukses mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang diperkirakan bernilai fantastis mencapai Rp2,5 miliar.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari rentetan pengungkapan masif sebanyak 73 kasus narkoba yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Samarinda.

Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah kota, dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari II, Samarinda Ulu.

Pengungkapan kasus ini turut menyeret tiga pelaku, yakni Saparudin Sapar (62), Rizky Prasetya Power (31), dan Alvian Jaka Wahyudi (31). Ketiganya diamankan pada Senin (30/03/2026), bersama barang bukti sabu senilai kurang lebih Rp2,5 miliar serta uang tunai Rp35 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.

Langkah tegas ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terhadap ancaman narkoba yang menyasar berbagai lapisan warga. Sabu seberat 2 kg tersebut dilaporkan siap diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya sebelum akhirnya terendus oleh tim intelijen kepolisian. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya kecanduan, tetapi juga memberikan pukulan telak bagi stabilitas finansial sindikat pengedar di Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa peran masing-masing pelaku berbeda dalam jaringan tersebut. Saparudin diduga sebagai pemesan barang, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengambil dan menyimpan sabu.

“Di lokasi kami menemukan barang bukti sabu 2 kilogram dan uang tunai Rp35 juta. Barang ini diduga dipesan dari bandar berinisial PA yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)”, ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (13/04/2026).

Share
Related Articles
News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...

Tujuan SAKIP mengejar nilai atau output administratif, juga memastikan manfaat nyata atau outcome dari program yang dijalankan.
NewsPemerintahan

Wali Kota Pontianak Fokus Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah