Langkah pertama pemerintah daerah adalah memfasilitasi forum komunikasi hubungan industri antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencari solusi alternatif menghindari pemangkasan karyawan. Disnakertrans Kaltim juga mengawal proses administrasi agar pekerja terdampak dapat mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Gejolak efisiensi tenaga kerja ini berawal dari pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang untuk tahun 2026. Berdasarkan data ketenagakerjaan, dua perusahaan besar di provinsi ini telah mengambil langkah efisiensi sesuai undang-undang untuk mencegah kerugian.
Dari 1.500 pekerja yang terancam, 300 telah memasuki tahap awal proses PHK. Pemerintah provinsi memastikan mekanisme pemberhentian disosialisasikan secara transparan kepada serikat buruh untuk menghindari pemecatan mendadak. Sesuai perundang-undangan, dokumen pemberitahuan PHK harus diserahkan minimal 14 hari sebelum masa kerja berakhir.