Pun Netanyahu. Apakah Karim bisa membuat pemimpin Israel itu tersangka untuk kali kedua. Bisa jadi satu-satunya yang dua kali tersangka.
Masalahnya: Amerika dan Israel belum mau menjadi anggota ICC. Demikian juga Tiongkok dan Rusia.
Sebenarnya ICC tetap bisa menjadikan tokoh negara non anggota sebagai tersangka. Masalahnya: siapa yang akan menangkapnya.
Anda sudah tahu: pengadilan internasional ini didirikan tahun 1998 ketika Indonesia sedang dilanda krismon yang gawat. Tahun 2000 Indonesia mendaftar jadi anggota –berarti di zaman Presiden B.J. Habibie. Tapi keanggotaan Indonesia belum sah: sampai sekarang DPR belum mau meratifikasi UU internasional itu.
Betapa arogannya negara-negara yang tidak mau jadi anggota ICC. Seolah mereka memang sengaja agar bisa melakukan kejahatan apa saja di kala perang. Hanya negara-negara dengan kekuatan kelas menengah yang getol mendirikan dan menegakkan pengadilan internasional itu. Misalnya: Kanada, Jerman, Belanda, Australia, dan seterusnya.
Jelaslah bahwa Trump memenuhi syarat untuk jadi pesakitan di Mahkamah Internasional. Masalahnya: kejiwaannya merosot drastis dalam dua minggu terakhir.(Dahlan Iskan)