Qodari menegaskan bahwa negara menjamin tidak akan ada warga yang dirugikan secara finansial akibat penegasan batas negara ini. Skema yang disiapkan adalah “ganti untung,” di mana pemerintah akan memberikan kompensasi yang layak atas tanah maupun bangunan yang berpindah status kewarganegaraan.
“Tim sudah bekerja menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” tambah Qodari.
Penyelesaian sengketa di Pulau Sebatik ini menjadi capaian penting dalam memperkuat integritas wilayah perbatasan. Selain memperjelas administrasi kependudukan, tuntasnya masalah batas darat ini diharapkan mampu memicu percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di kawasan beranda depan Indonesia tersebut.