IKNPOS.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi menuntaskan penegasan batas darat dengan Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kesepakatan ini mengakhiri ketidakpastian garis perbatasan yang selama ini menjadi isu krusial di wilayah paling utara Kalimantan tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menyatakan bahwa keberhasilan negosiasi ini memberikan dampak positif bagi perluasan wilayah kedaulatan Indonesia. Berdasarkan hasil penegasan terbaru, daratan Indonesia bertambah signifikan setelah klaim wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya masuk area Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan,” ujar Qodari melalui keterangan resmi pada Rabu 15 April 2026.
Penyesuaian Teritorial dan Dampak Sosial
Meski Indonesia mendapatkan tambahan luas lahan yang cukup besar, kesepakatan teknis ini juga mencatat adanya lahan seluas 4,9 hektare yang sebelumnya berada di bawah administrasi Indonesia kini beralih menjadi wilayah Malaysia. Pergeseran ini merupakan konsekuensi dari pengukuran koordinat batas yang lebih akurat dan diakui oleh kedua belah pihak.
Langkah ini mencerminkan keberhasilan diplomasi damai antara dua negara serumpun. Namun, pemerintah menyadari bahwa perubahan status teritorial ini berdampak langsung pada pemukiman dan lahan garapan warga lokal yang berada tepat di garis perbatasan.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah responsif untuk melindungi hak-hak warga negara. Pemerintah telah menginstruksikan pembentukan tim khusus guna menangani aspek sosial dan legalitas properti di area terdampak.
Komitmen Ganti Untung bagi Warga
Tim Khusus Kemendagri saat ini tengah bekerja di lapangan untuk memverifikasi data kepemilikan lahan. Fokus utama tim ini adalah mengidentifikasi aset milik warga Indonesia yang status tanahnya kini masuk ke dalam wilayah kedaulatan Malaysia.