Home Borneo Hakim Vonis Mati Ayah yang Habisi Istri Hamil dan Dua Anak di Tanjung Redeb
Borneo

Hakim Vonis Mati Ayah yang Habisi Istri Hamil dan Dua Anak di Tanjung Redeb

Share
Vonis Mati Pembunuh Satu Keluarga
PN Tanjung Redeb vonis mati Julius, pria yang tega habisi nyawa istri hamil dan dua anaknya.Foto:Pusiknas
Share

fin.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Julius (34), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga kandungnya.

Pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji yang merenggut nyawa istri dan dua anak balitanya. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 April 2026 ini, merujuk pada peristiwa berdarah yang dipicu oleh konflik urusan ekonomi keluarga.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksinya dalam keadaan tenang dan sadar sepenuhnya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Julius sempat merenung selama 20 menit di teras rumah sebelum memutuskan untuk mengambil sebilah parang dari dapur. Perencanaan matang terlihat dari cara terdakwa mengeksekusi para korban secara sistematis dan bertahap di kediaman mereka.

Aksi sadis tersebut dimulai saat terdakwa menyerang istrinya, Norviana, yang tengah memasak di dapur. Tidak berhenti di situ, Julius kemudian masuk ke dalam kamar untuk menghabisi nyawa kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4), yang masih balita.

Kejadian memilukan berlanjut saat terdakwa kembali menusuk istrinya yang diketahui sedang mengandung lima bulan. Usai memastikan seluruh korban tewas, terdakwa menjajajarkan jenazah kedua anaknya di samping sang istri di area dapur.

Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat ekstrem dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai kepala keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, Julius justru menjadi eksekutor bagi darah dagingnya sendiri. Perbuatan ini dinilai menimbulkan trauma mendalam tidak hanya bagi keluarga besar korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang merasa terpukul dengan tingkat kekejaman terdakwa.

Majelis hakim menyoroti fase-fase tindakan terdakwa sebagai bukti kuat adanya perencanaan matang, sehingga tidak ada ruang pemaaf bagi perbuatan tersebut. Meski dijatuhi vonis mati, hakim menyertakan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Related Articles
Borneo

Ini Upaya Pemkab Kukar Dongkrak Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), tengah...

Borneo

Pemkab Penajam Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan kesiapannya...

Borneo

Upaya Penghematan BBM di Serambi IKN, Pemkab Penajam Terapkan WFH Setiap Jumat

IKNPOS.ID - Untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Penajam...

Pengawasan Makan Bergizi Gratis Kaltim
Borneo

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Program Makan Bergizi, Ingatkan Jangan Sampai Ada Penyelewengan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, memberikan catatan...