Home News Gebrak! Pemkot Pontianak Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
News

Gebrak! Pemkot Pontianak Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN

ASN Walikota Pontianak

Share
Share

IKNpos.id – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

“Perubahan pola kerja ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir. ASN perlu semakin terbuka terhadap inovasi dan cara kerja baru,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.

“Penggunaan teknologi harus dimaksimalkan agar proses kerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata,” jelasnya.

Unit layanan tersebut mencakup sektor kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah dan layanan publik lainnya.

Sementara itu, perangkat daerah di luar kategori tersebut dapat melaksanakan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai. Kebijakan ini dijalankan secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai dan pelayanan publik tetap terjaga.

“Fleksibilitas ini menjadi ruang untuk meningkatkan produktivitas, bukan justru menurunkan disiplin kerja,” tambahnya.

Pemkot Pontianak juga memperkuat pemanfaatan teknologi melalui pengembangan layanan digital seperti e-office Srikandi, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.

“Setiap perangkat daerah perlu membangun budaya kerja yang berbasis kinerja dan hasil, sehingga capaian kerja dapat terukur dengan jelas,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, efisiensi anggaran turut menjadi fokus. Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.

Share
Related Articles
News

Polres PPU Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin Personel Tanpa Temukan Pelanggaran Berat

Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan internal...

News

Polres PPU Turun ke Sawah, Dukung Panen Raya Demi Ketahanan Pangan Daerah

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah, jajaran Polres Penajam Paser...

News

BMKG: Musim Kemarau di Kalimantan Timur Diprediksi Terjadi Juni 2026

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan awal musim kemarau...

Kepala Bidang Perdagangan DPPKUKM Kaltim, Ali Wardana (tengah).
News

Geopolitik Global Ancam UMKM Kaltim, Penggunaan Bahan Baku Lokal Diperkuat

IKNPOS.ID - Dinamika geopolitik global mulai membayangi keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil,...