IKNPOS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menanggapi ajakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong anggota DPR ikut berkantor di Ibu Kota Nusantara.
Menurut Deddy, DPR hanya bisa bekerja secara efektif di IKN jika kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja mereka juga turut berkantor di sana.
“Kalau DPR harus ikut berkantor di sana, kenapa tidak? Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) beserta para mitra unsur eksekutifnya. DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga di ada di sana,” kata dia.
Ia menjelaskan, setiap komisi di DPR memiliki pasangan kerja dari kementerian maupun lembaga negara. Karena itu, keberadaan mereka di lokasi yang sama menjadi syarat penting agar fungsi pengawasan dan kerja parlemen bisa berjalan.
Sebagai contoh, Deddy menyebut jika Komisi II berkantor di IKN maka sejumlah lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga harus ikut berkantor di sana.
“Jika tidak, di sana itu mau ngapain?” ucap Deddy.
Ia juga menyinggung kondisi pembangunan di IKN saat ini. Menurutnya, fasilitas untuk unsur legislatif dan yudikatif masih belum rampung, sementara gedung perkantoran untuk eksekutif sudah selesai dibangun.
Karena itu, ia menyarankan agar Wapres lebih dulu mengajak kementerian dan lembaga yang terkait untuk memanfaatkan gedung yang sudah tersedia di kawasan ibu kota baru tersebut.
“Ke sana itu buat kerja, bukan menyepi,” kata dia.
Deddy menegaskan bahwa usulannya tersebut disampaikan secara serius. Ia juga mengingatkan agar bangunan yang sudah berdiri di IKN tidak dibiarkan kosong.
“Gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Wapres Gibran menyampaikan apresiasi atas masukan dari anggota DPR terkait rencana berkantor di IKN. Ia juga mengajak unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk bersama-sama berkantor di ibu kota baru tersebut.