IKNPOS.ID – Sebuah gebrakan besar dalam dunia ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi desa baru saja diluncurkan. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara resmi mengumumkan pembukaan lowongan kerja kolosal dengan target merekrut 30.000 Manajer untuk ditempatkan di berbagai wilayah strategis di Indonesia.
Langkah ambisius ini diambil guna mempercepat akselerasi ekonomi kerakyatan dan memastikan setiap unit koperasi di pelosok negeri dikelola oleh tangan-tangan profesional yang visioner.
Rekrutmen masif ini menjadi angin segar di tengah tingginya kebutuhan akan lapangan kerja berkualitas di tahun 2026. Kopdes Merah Putih mencari individu-individu tangguh yang memiliki jiwa kepemimpinan dan integritas tinggi untuk mengawal transformasi digital dan manajerial di tingkat desa.
Para manajer terpilih nantinya akan memegang peranan vital dalam mengelola rantai pasok, pemberdayaan anggota, serta pengembangan bisnis unit-unit koperasi agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Manajemen Kopdes Merah Putih menegaskan bahwa rekrutmen ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, melainkan upaya menciptakan pasukan ekonomi yang akan menjadi tulang punggung baru bagi Indonesia.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional resmi membuka rekrutmen untuk posisi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan rekrutmen tahap pertama itu menyediakan 30.000 formasi.
Seleksi terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 semua jurusan dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,75. Pendaftaran berlangsung hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi https://phtc.panselnas.go.id.
Zulkifli menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel tanpa pungutan biaya.
Ia mengatakan 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.