IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengembalikan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,49 miliar kepada pihak penyedia. Kendaraan jenis SUV mewah tersebut dipastikan belum pernah digunakan untuk operasional dan hingga kini masih berada di Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan proses pengembalian relatif mudah karena unit belum dipakai dan administrasi kendaraan belum rampung.
“Mobil tersebut masih berpelat B dan belum dikirim ke Kalimantan Timur. Proses balik nama BPKB dan STNK juga belum selesai,” ujarnya di Samarinda, Senin.
Belum Operasional, Proses Pengembalian Tanpa Kendala
Karena kendaraan belum masuk wilayah Kaltim dan belum digunakan sebagai mobil dinas, proses pembatalan dinilai lebih sederhana. Tidak ada beban denda atau penalti karena unit masih dalam kondisi awal.
Untuk sementara, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akan menggunakan kendaraan dinas yang tersedia atau mobil pribadi. Bahkan, menurut Faisal, Gubernur kerap menyetir sendiri saat melakukan peninjauan infrastruktur ke daerah.
Penyedia Hormati Keputusan Pemerintah
Direktur CV Afisera, Subhan, menyatakan pihaknya tidak merasa dirugikan atas pengembalian tersebut. Ia menegaskan pengadaan sebelumnya telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.
“Setelah administrasi selesai, dana akan kami setorkan kembali ke kas daerah,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika dan aspirasi publik yang berkembang.
Kronologi Polemik Mobil Dinas Rp8,49 Miliar
Berikut rangkaian peristiwa sejak pengadaan hingga pengembalian:
November 2025 – Serah Terima Unit
- Pengadaan melalui APBD Perubahan 2025 rampung. Unit diserahkan dari penyedia kepada Pemprov Kaltim.
Februari 2026 – Kritik Publik Muncul
- Nilai pengadaan Rp8,49 miliar untuk SUV mewah (diduga tipe Range Rover atau Land Rover Defender) menuai sorotan. Banyak pihak menilai pembelian tersebut kurang sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.
24 Februari 2026 – Klarifikasi Gubernur
- Gubernur Rudy Mas’ud memberikan penjelasan melalui kanal YouTube bahwa kendaraan itu dianggap representasi penting untuk menjaga “muruah” Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
26–28 Februari 2026 – Atensi Pusat
- Sejumlah instansi pusat, termasuk KPK dan Kemendagri, memberikan atensi serta masukan terkait etika penggunaan anggaran daerah.
1 Maret 2026 – Keputusan Pengembalian
- Gubernur resmi memutuskan mengembalikan mobil kepada penyedia. Surat pembatalan dilayangkan kepada CV Afisera.
2 Maret 2026 – Penjelasan Teknis
- Diskominfo Kaltim menegaskan kendaraan masih di Jakarta, berpelat B, dan belum operasional sehingga pengembalian bisa dilakukan tanpa konsekuensi denda.
Komitmen Transparansi dan Efisiensi Anggaran
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap kritik publik sekaligus komitmen transparansi pengelolaan APBD. Pemprov Kaltim memastikan dana pengadaan akan dikembalikan ke kas daerah setelah proses administrasi rampung.







