Home News Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

Share
Emas
Harga emas Antam
Share

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada aturan yang berlaku, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.

Dengan berbagai faktor yang memengaruhi, pergerakan harga emas saat ini menunjukkan bahwa dinamika pasar tidak hanya dipicu oleh konflik global, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi makro yang lebih luas. *

Share