Home News Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol
News

Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol

Share
Share

Lebih lanjut, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.

Seperti halnya THR bagi pekerja, BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. *

 

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...