IKNPOS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan para pelaku industri agar mematuhi ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja maupun bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah menilai kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjamin hak pekerja menjelang Hari Raya.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti,” kata Yassierli dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Ketentuan pemberian THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR juga harus mengikuti besaran yang telah diatur dalam regulasi dan tidak diperbolehkan dilakukan secara dicicil.
Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk menyalurkannya lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan.
Selain THR bagi pekerja, pemerintah juga mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi. Yassierli menjelaskan bahwa bonus tersebut diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi dan kurir yang tercatat resmi dalam platform selama 12 bulan terakhir.