IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut dengan total nilai sekitar Rp54,8 miliar.
“Besaran THR yang diberikan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset BKAD) Kabupaten PPU, Jumat, 13 Maret 2026.
Peraturan itu mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan perbaikan.
THR yang disalurkan untuk ASN mencapai sekitar Rp15,9 miliar, P3K sebesar Rp5,1 miliar, serta P2K paruh waktu Rp6,2 miliar. Selain itu, tunjangan perbaikan juga diberikan kepada ASN sekitar Rp19,1 miliar dan P3K sekitar Rp4,7 miliar.
“THR perangkat desa dibayarkan Rp3,7 miliar dan anggota DPRD Rp124 juta, jadi total keseluruhan lebih kurang Rp54,8 miliar, tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberikan THR kepada pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) yang termasuk kategori non-ASN dan sebelumnya dikenal sebagai tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).
“THR yang dibayarkan kepada PJLP dengan besaran satu kali gaji. THR diberikan kepada pegawai untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten,” lanjutnya.