IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), tengah berupaya memperkuat ekonomi masyarakat melalui optimalisasi ekspor daun kratom.
Selama ini, penduduk di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) itu terbiasa mengolah kratom secara tradisional dengan cara menjemur tanaman yang tumbuh di sepanjang pinggiran sungai sebelum dipasarkan.
Melihat potensi tersebut, pemerintah daerah berinisiatif menggandeng investor untuk membangun fasilitas pengolahan modern. Saat ini, pabrik tersebut telah beroperasi dan bekerja sama langsung dengan warga dalam proses pengumpulan bahan baku.
“Potensi kratom terbesar di kabupaten ini berada di hulu Sungai Mahakam, yakni di seputaran Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, dan Kecamatan Kembang Janggut. Kemudian Kecamatan Tenggarong Seberang juga termasuk banyak,” ujar Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin di Tenggarong, Senin.
Rendi menjelaskan bahwa tanaman ini mampu menjadi sumber penghasilan tambahan yang signifikan bagi warga, khususnya mereka yang bermukim di bantaran sungai. Peluang ini semakin terbuka lebar menyusul terbitnya Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi aturan ekspor sebelumnya.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah pusat secara resmi telah melegalkan dan mengatur tata niaga ekspor tanaman dengan nama latin Mitragyna speciosa ini sejak akhir Agustus 2024.
Dalam kunjungannya ke pabrik pengolahan ekspor milik PT DJB Botanicals Indonesia di Desa Bangun Rejo sehari sebelumnya, Rendi kembali menegaskan bahwa sejak berlakunya aturan baru tahun 2024, pintu ekspor kratom telah terbuka kembali bagi Indonesia.
Ia mendorong para petani untuk terus menekuni budi daya kratom dengan semangat. Namun, ia juga memberikan catatan penting agar produsen lokal konsisten menjaga kualitas hasil panen, mengingat masalah mutu sering kali menjadi kendala serupa pada komoditas lain seperti rumput laut.
“Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 ini, maka kratom kini resmi boleh diekspor kembali. Alhamdulillah sekarang aman. Pemkab Kukar akan menyempurnakan via peraturan daerah bersama DPRD untuk melindungi petani terkait kratom ini,” ujar Rendi.