Home Borneo Gubernur Rudy Mas’ud Dituding Bangun Dinasti Politik di Kaltim, Ini Daftar Deretan Keluarga Duduki Jabatan Strategis
Borneo

Gubernur Rudy Mas’ud Dituding Bangun Dinasti Politik di Kaltim, Ini Daftar Deretan Keluarga Duduki Jabatan Strategis

Share
Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Pesan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud ke Komisaris dan Direksi Bankaltimantara. Foto: Pemprov Kaltim
Share

Bantahan Tegas dari Gubernur Kaltim

Menanggapi tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memberikan bantahan tegas.

Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik politik dinasti dalam pemerintahannya. Menurutnya, seluruh anggota keluarga yang menjabat posisi publik memperoleh jabatan melalui proses demokrasi dan dipilih langsung oleh rakyat.

Pernyataan itu disampaikan saat merespons aksi demonstrasi mahasiswa di Samarinda pada Senin (23/2/2026).

“Kami tidak ada politik dinasti. Kami tidak ada politik seperti itu,” ujar Rudy.

Ia juga menegaskan bahwa hak politik merupakan hak konstitusional setiap warga negara selama memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Menurut Rudy, siapa pun yang telah memenuhi persyaratan usia dan administratif memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun memilih dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Semua warga negara Indonesia yang usianya telah memenuhi persyaratan, boleh memiliki hak-hak politik dipilih maupun memilih,” katanya.

Rudy menilai bahwa selama proses pencalonan berlangsung sesuai aturan dan melalui pemilihan yang sah, maka tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Pandangan Akademisi: Legal, Namun Tetap Perlu Dikritisi

Di sisi lain, pandangan yang lebih komprehensif datang dari pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar.

Menurut Saipul, praktik politik dinasti memang tidak secara eksplisit dilarang dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia menyebut bahwa baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun dalam aturan Pilkada, tidak terdapat larangan bagi anggota keluarga pejabat untuk maju dalam kontestasi politik.

“Secara tekstual memang tidak ada larangan saudara, istri, atau kerabat menjadi pejabat publik selama memenuhi syarat. Itu sah secara hukum,” ujar Saipul.

Namun ia mengingatkan bahwa persoalan politik dinasti tidak hanya berhenti pada aspek legalitas.

Dalam perspektif teori politik dan reformasi birokrasi, isu yang lebih penting adalah menjaga profesionalisme serta independensi lembaga pemerintahan.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....