IKNPOS.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menunjukkan kinerja tata kelola yang kuat dalam pengelolaan dana publik. Dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025, BPKH mengumumkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai 95,69 persen.
Persentase tersebut menjadi yang tertinggi secara nasional sepanjang 2025. Berdasarkan hasil audit BPK RI Semester II Tahun 2025, BPKH telah merampungkan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan secara bertahap dan terukur.
Kinerja ini sekaligus memperkuat catatan positif lembaga yang sejak berdiri pada 2017 konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut.
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan apresiasi atas keseriusan BPKH dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Ia menilai, konsistensi tersebut mencerminkan kualitas tata kelola yang akuntabel.
“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan,” ujar Bobby dalam keteranganya, Minggu, 1 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa setiap catatan dan evaluasi dari auditor dijadikan dasar untuk memperkuat sistem internal secara berkelanjutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi merupakan bagian dari strategi pengendalian risiko lembaga.
“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah. Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat,” tegas Fadlul.
Dalam praktik operasionalnya, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, sistem pengawasan berlapis, serta mekanisme audit yang ketat. Pengelolaan dana haji dilakukan melalui instrumen investasi dan penempatan yang terukur, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian di awal 2026 ini menjadi dorongan bagi BPKH untuk terus memperkuat penerapan prinsip good governance dan keterbukaan terhadap pengawasan eksternal, sehingga pengelolaan dana haji dapat berlangsung profesional dan memberi manfaat optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.







