IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pelimpahan aset infrastruktur jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Langkah ini diambil agar perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di kawasan yang kini masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa dilakukan lebih cepat dan optimal.
Usulan tersebut muncul karena sejumlah ruas jalan di Sepaku dinilai membutuhkan perhatian serius untuk segera diperbaiki.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir mengatakan kondisi jalan di wilayah tersebut memang cukup beragam, mulai dari kondisi baik hingga rusak berat.
“Kondisi sejumlah titik jalan di wilayah Sepaku membutuhkan perhatian khusus untuk segera diperbaiki,” ujarnya saat dimintai keterangan di Penajam, Jumat.
Jalan Sepaku Kini Masuk Kawasan IKN
Sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara dimulai, wilayah Kecamatan Sepaku menjadi salah satu kawasan strategis karena berada di sekitar pusat pembangunan ibu kota baru Indonesia.
Akibatnya, mobilitas kendaraan di kawasan tersebut semakin meningkat seiring pembangunan berbagai infrastruktur dan fasilitas pemerintahan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menilai pengelolaan jalan yang kini berada di kawasan IKN sebaiknya ditangani langsung oleh Otorita IKN agar peningkatan kualitas jalan bisa dipercepat.
Muhajir menjelaskan bahwa pengalihan aset jalan tersebut dilakukan agar pengembangan infrastruktur di wilayah Sepaku dapat berjalan selaras dengan pembangunan IKN secara keseluruhan.
Proses Administrasi Sudah Diajukan
Menurut Muhajir, pengusulan pelimpahan aset jalan dari pemerintah kabupaten kepada Otorita IKN sebenarnya sudah dilakukan secara administratif.
Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu pembahasan lanjutan antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan final.
“Saat ini menunggu diadakan pembahasan lanjutan antara pemerintah kabupaten dan Otorita IKN untuk finalisasi proses pelimpahan,” jelasnya.
Jika proses tersebut disetujui, maka status sejumlah ruas jalan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten akan dialihkan menjadi kewenangan Otorita IKN.