Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.
1 2
Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.
laundry gubernur kaltim
bagi hasil umkm
Pengukuhan DPW Matra Kaltim
sosialisasi narkoba BNNK