IKNPOS.ID – Kepolisian Daerah Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama kurang lebih 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari (24/2) pukul 03.00 WIT.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam persidangan itu, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela sekaligus melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Putusan dibacakan oleh Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, pada Selasa pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang tersebut, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua saksi dari pihak keluarga korban.
Proses persidangan juga diawasi oleh sejumlah pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain itu, sidang mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.







