Home Borneo Pemprov Kaltim Jadi Sorotan! Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Picu Perdebatan Publik
Borneo

Pemprov Kaltim Jadi Sorotan! Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Picu Perdebatan Publik

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya alokasi anggaran fantastis sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan satu unit kendaraan dinas pimpinan daerah pada tahun anggaran 2025.

Nilai pengadaan yang tergolong jumbo tersebut langsung memantik perdebatan luas di masyarakat, terutama di tengah kuatnya dorongan efisiensi anggaran yang belakangan digaungkan pemerintah pusat maupun daerah.

Banyak pihak mempertanyakan urgensi pembelian kendaraan dengan nilai miliaran rupiah, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan dinilai masih membutuhkan pembiayaan besar.

Tercatat Resmi di Dokumen Pengadaan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arfan, membenarkan adanya pengadaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rencana pembelian kendaraan dinas itu tercantum resmi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan terekam di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Kami cek di RUP dan SIRUP, ternyata memang ada. Untuk memastikan, kami berkoordinasi dengan Biro Umum dan pengadaan itu tercatat pada bulan November 2025,” ujarnya.

Dengan kata lain, pengadaan tersebut bukan informasi liar, melainkan sudah masuk dalam sistem perencanaan belanja pemerintah daerah.

Disebut Punya Landasan Hukum Kuat

Arfan menegaskan bahwa pembelian kendaraan dinas itu memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebut pengadaan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang pada prinsipnya masih memperbolehkan pengadaan barang selama memiliki output terukur dan menunjang kebutuhan operasional.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengatur spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.

Dalam aturan tersebut ditetapkan:

  • Kapasitas minimal sedan: 3.000 cc

  • Kapasitas maksimal Jeep/SUV: 4.200 cc

“Di RUP spesifikasinya 3.000 cc. Dari sisi aturan, itu masih diperbolehkan,” jelas Arfan.

Untuk Mobilitas dan Tamu Negara

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pimpinan, melainkan menunjang tugas operasional yang memiliki mobilitas tinggi.

Kebutuhan itu mencakup:

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....