IKNPOS.ID – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diingatkan untuk segera menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pendistribusian kepada para mustahik dapat berjalan optimal.
“Jadwal pembayaran zakat fitrah hingga menjelang Shalat Idul Fitri,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU, Muhammad Syahrir, Minggu, 22 Februari 2026, dikutip Antara.
Meski batas waktu pembayaran masih hingga sebelum Shalat Idul Fitri, masyarakat dianjurkan tidak menunda agar penyaluran dapat dilakukan secara maksimal dan penerima manfaat bisa merasakan kegunaannya saat Lebaran.
Lokasi pembayaran zakat fitrah pun telah ditetapkan untuk memudahkan masyarakat, di antaranya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati PPU dan tersebar di masjid-masjid.
“Warga yang ingin bayar zakat fitrah diimbau melalui lembaga resmi, lembaga semi pemerintah, dan unit pengumpul zakat di masjid,” katanya.
Ia menjelaskan, zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, dengan ketentuan setara 2,5 kilogram beras.
Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pada 2025 zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai harga beras yang dikonsumsi masing-masing warga.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut, yang setara dengan 2,5 kilogram beras, dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp45.000 per jiwa untuk kategori satu, Rp40.000 per jiwa untuk kategori dua, dan Rp35.000 per jiwa untuk kategori tiga.
“Penetapan besaran zakat fitrah tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pemerintah kabupaten, dan lembaga terkait lainnya,” kata Muhammad Syahrir.







