fin.co.id – Harga sejumlah komoditas seperti cabai dan daging sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengalami kenaikan menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.
Berdasarkan pantauan di beberapa pasar tradisional di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 20 Februari 2026, terdapat sejumlah bahan pangan yang harganya meningkat, terutama cabai dan daging.
“Cabai naik Rp30.000 per kilogram, dari Rp50.000 per kilogram, harga sekarang Rp80.000 per kilogram,” ujar Salawati, pedagang sayur-mayur di Kabupaten PPU.
Kenaikan juga terjadi pada harga daging sapi. “Untuk daging sapi, kini dipasarkan seharga Rp150.000 per kilogram atau naik Rp15.000 dari sebelumnya Rp135.000 per kilogram,” ujar Bahri, seorang pedagang daging di PPU.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Margono Hadisusanto menjelaskan, stok bahan pangan selama Ramadan relatif aman, meskipun beberapa komoditas seperti cabai dan daging mengalami kenaikan harga.
Ia menyebutkan, kebutuhan pokok seperti beras, telur ayam, aneka sayuran, serta daging sapi dan ayam potong tersedia dalam jumlah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang umumnya meningkat selama bulan puasa.
Selain itu, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, dan komoditas pangan lainnya masih tersedia di pasaran dengan harga yang relatif stabil.
Hasil pemantauan tim Dinas Kukmperindag PPU di sejumlah jalur distribusi, mulai dari pasar tradisional, ritel modern hingga distributor, menunjukkan pasokan komoditas utama dalam kondisi aman.
Pemerintah Kabupaten PPU juga terus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan pergerakan harga bahan pangan guna memastikan pasokan tetap terkendali serta mencegah lonjakan harga.
“Jika terjadi lonjakan harga yang signifikan disiapkan langkah antisipasi dengan operasi pasar dan intervensi pasar,” katanya.
Margono Hadisusanto menambahkan, upaya pengendalian akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar agar stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga tanpa merugikan pedagang maupun pelaku usaha.







