IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. Operasi ini berujung pada penangkapan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan, dengan lokasi transaksi berada di kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, informasi awal mengenai dugaan penyerahan uang diterima KPK sejak dini hari. Tim antirasuah pun langsung bergerak dan bersiaga sejak sekitar pukul 04.00 WIB.
“Jadi, tim sudah bersiap sejak dini hari. Namun, ditunggu sama pagi, belum juga dilakukan penyerahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Pemantauan kemudian berlanjut hingga siang hari. Pada pukul 13.39 WIB, KPK mencatat pergerakan seorang pegawai PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF yang mengambil uang tunai sebesar Rp850 juta dari salah satu bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Pada saat yang sama, pergerakan Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), juga ikut dipantau.
Sekitar pukul 14.36 WIB, tim KPK mengamati dua kendaraan yang bergerak dari lingkungan Karabha Digdaya. Mobil pertama membawa pegawai berinisial AND beserta uang Rp850 juta, sementara mobil kedua ditumpangi pegawai berinisial GUN bersama Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Di sisi lain, dari hasil pemantauan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK juga mengikuti pergerakan satu kendaraan yang ditumpangi Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
“Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emeralda Golf Tapos, Depok,” kata Budi.
Menjelang malam, sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak Karabha Digdaya kepada perwakilan PN Depok yang diwakili Yohansyah akhirnya terjadi. Tak lama setelah transaksi itu, KPK langsung melakukan penindakan.
Budi menyebutkan, Yohansyah diamankan di sekitar lokasi Emeralda Golf, meski prosesnya sempat diwarnai pengejaran.







