Selain distribusi, aspek kemasan juga menjadi perhatian. Ia menemukan masih ada produk yang mencantumkan Aksara Bali namun belum sesuai ketentuan.
“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” jelasnya.
Koster menegaskan seluruh produk Arak Bali wajib mematuhi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam mengelola arak, brem, dan tuak Bali agar berkembang sebagai kekuatan ekonomi berbasis kearifan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







