IKNPOS.ID – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan strategi penguatan tata kelola keuangan haji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis (12/2/2026). Agenda tersebut membahas penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam penjelasannya, Dahnil menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perhajian nasional sekaligus memastikan pengelolaan dana haji berjalan secara modern, transparan, dan berkelanjutan.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujarnya.
Ia menerangkan, UU Nomor 14 Tahun 2025 mempertegas pemisahan transaksi antara calon jemaah dan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta memisahkan pengelolaan dana antara pemerintah dan lembaga pengelola keuangan haji. Setoran awal Bipih ditegaskan sebagai uang muka layanan haji yang masuk ke rekening atas nama Menteri Haji (Menhaj), sehingga hubungan transaksi jasa publik menjadi lebih jelas.
Lebih lanjut, relasi antara Menhaj dan lembaga pengelola dana haji bersifat hierarkis. Menteri bertindak sebagai pemberi mandat sekaligus penanggung jawab, sedangkan lembaga pengelola menjalankan fungsi sebagai fund manager pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menhaj.
Dalam usulan perubahan norma, ditegaskan bahwa: pertama, BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menhaj; kedua, Menhaj melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BPKH; ketiga, BPKH wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dahnil juga menyoroti pentingnya penguatan mandat lembaga pengelola agar fokus pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, serta optimalisasi nilai manfaat dana secara berkesinambungan.
“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegasnya.
Untuk menjaga akuntabilitas, ia mengusulkan adanya kontrak kinerja tahunan antara Menhaj dan lembaga pengelola, yang mencakup target nilai manfaat, batas toleransi risiko, indikator kinerja utama, hingga standar tata kelola. Skema biaya operasional lembaga juga akan disesuaikan dengan capaian kinerja berbasis persentase nilai manfaat.
Dalam aspek pemanfaatan nilai manfaat, penggunaannya tetap melalui mekanisme persetujuan DPR sesuai fungsi pengawasan dan penganggaran. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk subsidi atau rasionalisasi BPIH, peningkatan kualitas layanan, serta kemaslahatan umat.
Selain itu, lembaga pengelola diberi ruang investasi lintas sektor, tidak hanya terbatas pada sektor haji, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, stabilitas imbal hasil, kepatuhan syariah, serta kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” ujar Dahnil.
Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa penyesuaian UU Nomor 34 Tahun 2014 terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan mampu memperkuat sistem haji nasional serta menjadi model pengelolaan dana haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.







