Ketidakpastian ini berakar pada pembatalan kewenangan Presiden Trump dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan MA AS tersebut secara otomatis membatalkan skema tarif resiprokal yang digadang-gadang akan menguntungkan kedua belah pihak.
Sebagai gantinya, AS kini menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan ancaman kenaikan hingga 15 persen.
Kondisi inilah yang memaksa Indonesia untuk duduk kembali ke meja perundingan. Pemerintah harus memastikan perubahan rezim tarif di AS tidak merusak ekosistem impor energi nasional yang krusial bagi ketahanan energi dalam negeri.







