IKNPOS.ID – Langkah sigap diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul keputusan mengejutkan dari Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat.
Indonesia kini resmi melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh kesepakatan impor komoditas energi—meliputi minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga LPG—dari Amerika Serikat.
Masa peninjauan ini ditetapkan selama 90 hari ke depan pascaputusan hukum yang mengguncang kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump tersebut.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam implementasi di tengah ketidakpastian hukum di Amerika Serikat.
Masa 90 hari ini menjadi fase krusial bagi pemerintah untuk membedah kembali kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review. Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujar Yuliot Tanjung.
Pembeda Krusial: Tarif vs Kesepakatan Dagang
Meski terlihat panik, pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait posisi hukum kesepakatan dagang Indonesia-Amerika (ART).
Perlu dipahami, Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum yang digunakan Trump untuk memberlakukan tarif resiprokal.
Namun tidak serta-merta membatalkan kesepakatan dagang bilateral yang sudah terjalin secara terpisah.
Yuliot menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara tarif yang dibatalkan oleh MA AS dengan nilai kontrak impor energi senilai USD 15 miliar yang tertera dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah USD 15 miliar. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” tambahnya.
Meski demikian, dinamika tarif global yang dipicu oleh putusan MA AS tetap memaksa Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak terjebak dalam kerugian ekonomi.







