“Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah,” katanya.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama anaknya. Sementara dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi, yakni di Kalimantan dan Alor.
Dalam perubahan data KTP tersebut, diduga terjadi perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Menurut pihak pelapor, perubahan itu diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan pria yang disebut sebagai suami selingkuhannya.
Alasan Tempuh Jalur Hukum
Triyogo menegaskan bahwa pada awalnya kliennya tidak memiliki niat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun situasi berubah setelah muncul narasi di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta serta mempermalukan pihak suami.
Awalnya kliennya tidak ingin melaporkan persoalan ini. “Namun ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, maka demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai,” katanya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang agar masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Laporan ini bukan untuk menyerang pribadi, tetapi agar fakta hukum menjadi terang dan masyarakat tidak menerima informasi yang keliru. “Klien kami ingin persoalan ini jelas dan terbuka sesuai proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kliennya merasa dirugikan, baik secara hukum maupun secara moral, atas dugaan perbuatan tersebut.
“Sekarang saya mau tanya, lelaki mana yang mau menerima istrinya hidup bersama pria lain dan diduga memalsukan identitas demi bisa hidup bersama pria tersebut, lalu mengabaikan suami dan anak-anaknya? Itu yang dirasakan klien kami,” kata dia. *







