IKNPOS.ID – Pendapatan pajak alat berat di Kalimantan Timur melonjak drastis sepanjang 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi pajak alat berat meningkat lebih dari 3.000 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, pendapatan pajak alat berat mencapai Rp36 miliar dari 5.206 unit alat berat yang berhasil ditagih. Sementara pada 2024, penerimaan masih berada di angka Rp1,1 miliar dengan hanya 238 unit alat berat yang tercatat sebagai objek pajak.
Regulasi Baru dan Optimalisasi Tim Jadi Kunci
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi pada 2024 disebabkan oleh peraturan daerah terkait pajak alat berat yang baru diterbitkan, sehingga belum berjalan optimal pada tahun pertama penerapannya.
“Pada 2025, implementasi regulasi sudah berjalan lebih efektif sehingga berdampak langsung pada lonjakan penerimaan,” ujar Lora di Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, peningkatan signifikan jumlah unit alat berat tertagih—dari ratusan menjadi ribuan unit—merupakan hasil dari strategi optimalisasi kinerja tim terpadu yang dijalankan berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Timur.
Sektor Tambang dan Perkebunan Jadi Sasaran Utama
Bapenda Kaltim secara intensif melakukan sosialisasi regulasi pajak alat berat kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Berdasarkan data internal, potensi pajak masih sangat besar. Saat ini tercatat:
- 335 perusahaan pertambangan aktif
- 238 perusahaan perkebunan aktif
- 106 perusahaan perkebunan masuk dalam daftar pemeriksaan ulang
Namun demikian, hingga kini baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat memiliki kesadaran untuk melaporkan dan membayar pajak alat berat secara rutin.
Dinas ESDM Dukung Optimalisasi Pajak
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur turut mendukung upaya optimalisasi pajak alat berat. Setiap perusahaan kontraktor yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) diwajibkan melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin usaha.







