Home Borneo Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam Ulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum
Borneo

Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam Ulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Share
Jembatan Mahakam Ulu yang ditabrak tongkang
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan sikap tegas dengan menempuh jalur hukum perdata dan pidana menyusul insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang pengangkut batu bara di perairan Sungai Mahakam.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa alasan teknis yang disampaikan perusahaan, seperti putusnya tali tambat tongkang, tidak dapat dijadikan pembenaran atas kerusakan aset publik.

“Alasan itu klasik dan merupakan urusan internal perusahaan. Fokus kami adalah memastikan jembatan tetap aman dan dapat berfungsi untuk masyarakat,” ujar Seno Aji di Samarinda, Senin.

Sebagai langkah awal, dua tongkang yang terlibat insiden telah ditahan. Pemprov Kaltim juga menginstruksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Pelindo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kronologi serta penyebab pasti kejadian.

Langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan infrastruktur vital sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Untuk menjaga integritas struktur Jembatan Mahakam Ulu, Pemprov Kaltim menutup sementara akses kendaraan berat, terutama alat berat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Kami lebih mengutamakan keselamatan jembatan dan kepentingan publik yang lebih luas, seperti distribusi kebutuhan pokok masyarakat, dibandingkan mobilitas alat berat pertambangan,” tegas Seno.

Kebijakan ini bersifat sementara hingga hasil pemeriksaan teknis struktur jembatan dinyatakan aman.

Seno Aji menjelaskan, jalur perdata akan difokuskan pada tuntutan ganti rugi atas kerusakan fisik jembatan. Sementara jalur pidana diarahkan untuk mendalami dugaan kelalaian prosedur pengamanan tongkang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Jembatan ini adalah aset negara. Perdata untuk kerugian material, pidana untuk unsur kelalaian yang membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Merespons berulangnya insiden penabrakan tongkang sepanjang awal 2026, Pemprov Kaltim mengusulkan agar pengelolaan titik tambat di sekitar Jembatan Mahulu diambil alih oleh Perusahaan Daerah (Perusda).

Share
Related Articles
Ilustrasi Investasi
Borneo

Investasi Kaltim Masuk Enam Besar Nasional

IKNPOS.ID - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu...

Borneo

Upaya Perkuat Program Pendidikan Kesetaraan di Serambi IKN, Pemkab PPU Bangun SKB

IKNPOS.ID - Untuk memperkuat program pendidikan kesetaraan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa Bangun Mulya dengan Aspal Dua Lapis

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan...

Borneo

Kapal Ponton Tabrak Jembatan Mahulu, Wagub Kaltim Tegas Minta Ganti Rugi

IKNPOS.ID - Insiden kapal ponton bermuatan batu bara yang menabrak Jembatan Mahakam...