Home Pemerintahan Tekan Angka Pencurian Besi Konstruksi, Otorita IKN Bongkar Puluhan Lapak Ilegal
Pemerintahan

Tekan Angka Pencurian Besi Konstruksi, Otorita IKN Bongkar Puluhan Lapak Ilegal

Share
Penertiban bangunan liar IKN
Otorita IKN membongkar puluhan lapak besi tua dan warung ilegal guna menekan angka pencurian besi konstruksi serta menjaga ketertiban umum di kawasan Nusantara.Foto:IST
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan pengembangan IKN, Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi respons serius pemerintah terhadap maraknya laporan gangguan ketertiban, termasuk indikasi penampungan hasil pencurian material proyek.

Sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal menjadi sasaran utama dalam operasi pembongkaran kali ini. Penertiban ini bukan tanpa alasan; keberadaan lapak besi tua tak berizin tersebut disinyalir berkaitan erat dengan aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang sempat terjadi di wilayah IKN sebelumnya.

Respons Cepat Atas Laporan Masyarakat
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan objek vital nasional. Menurutnya, pertumbuhan bangunan liar yang tidak terkendali dapat memicu kerawanan sosial yang lebih luas.

“OIKN mengambil langkah antisipatif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketentraman yang kian meresahkan,” ujar Thomas dalam keterangan resminya, Jumat 16 Januari 2026.

Ia menambahkan, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan, maka risiko keamanan hidup dan kenyamanan masyarakat di sekitar IKN akan terus terganggu. Pengawasan ketat kini menjadi prioritas utama guna memastikan rantai penampungan material ilegal terputus total.

Prosedur Tegas Namun Persuasif
Meskipun berakhir dengan pembongkaran, OIKN memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelum alat berat diturunkan, pihak otoritas telah melayangkan surat teguran resmi kepada para pemilik bangunan sejak 8 Januari 2026.

Tahapan penertiban meliputi penyegelan tempat usaha hingga pemberian pengarahan langsung agar para pelaku usaha mematuhi regulasi tata ruang IKN. Seluruh bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan perizinan dan merusak estetika kawasan yang mengusung konsep kota hijau dan rapi.

Imbauan Perizinan dan Sinergi Warga
OIKN mengajak seluruh pelaku usaha di wilayah Nusantara untuk proaktif mengurus perizinan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Pemerintah telah membuka layanan hotline di nomor 081150005555 untuk mempermudah masyarakat dalam berkonsultasi mengenai aturan tata ruang.

Share
Related Articles
Resmi Teken Kontrak! Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Fasilitas Sport Center dan Restoran Elite Mulai Dibangun Akhir 2026
Pemerintahan

Resmi Teken Kontrak! Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Fasilitas Sport Center dan Restoran Elite Mulai Dibangun Akhir 2026

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencatatkan progres signifikan dalam menarik...

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari.
Pemerintahan

Wabup Paser Instruksikan Perangkat Daerah Terbuka ke Publik

IKNPOS.ID - Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, meminta seluruh perangkat daerah di...