Dalam persidangan, Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, mengungkap bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan yang sangat kuat di internal kementerian.
Ia bahkan disebut memiliki mandat penuh dari Nadiem Makarim. Sehingga pengaruhnya melampaui jabatan formal. Sampai-sampai dijuluki “Bu Menteri”.
Dalam perkara ini, tim jaksa mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Angka tersebut berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus Chromebook sebagai salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan.
Ketidakhadiran Jurist Tan dinilai menjadi penghambat utama dalam membuka tabir sepenuhnya kasus ini.
Aparat penegak hukum kini berpacu dengan waktu untuk mengungkap aliran dana, peran aktor lain, serta mengamankan aset negara.
Penangkapan Jurist Tan diyakini menjadi kunci utama membongkar keseluruhan konstruksi perkara.







