IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung menegaskan penelusuran aset Jurist Tan tetap berjalan. Meskipun mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dijuluki “Bu Menteri” itu kini berstatus buron (DPO).
Langkah ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
“Penelusuran aset tetap kami lakukan secara paralel dengan penyidikan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, tim penyidik dari Gedung Bundar tidak hanya fokus pada pemidanaan. Tetapi juga mengejar aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
Penelusuran ini tidak terbatas pada harta milik Jurist Tan semata, melainkan juga mencakup aset pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami tidak hanya mengejar orangnya, tapi juga aset-aset yang berpotensi terkait dengan perkara ini,” tegas Anang, Kamis (15/1/2026).
Peran Jurist Tan Dinilai Sangat Dominan
Berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, Jurist Tan disebut memiliki pengaruh besar dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dominasi peran tersebut membuat namanya kerap muncul dalam kesaksian para pihak yang telah diperiksa oleh jaksa.
“Peranannya sangat dominan. Banyak saksi menyebut keterlibatannya,” ungkap Anang.
Kejagung juga secara terbuka meminta Jurist Tan untuk kembali ke Tanah Air dan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Apabila merasa tidak bersalah.
“Kalau merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, silakan hadir dan buktikan di hadapan hukum,” papar Anang.
Hakim Tekan Jaksa Tangkap Jurist Tan
Tekanan juga datang dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, hakim secara tegas meminta jaksa segera menangkap Jurist Tan agar mata rantai perkara tidak terputus.
“Dari sembilan saksi yang diperiksa, semuanya menyebut Jurist Tan. Jangan sampai ada missing link,” tegas hakim anggota Andi Saputra dalam sidang Selasa (13/1/2026).







