IKNPOS.ID – Presiden China Xi Jinping tak kenal ampun terhadap kasus korupsi. Sepanjang tahun 2025, hampir 1 juta orang atau tepatnya 983.000 individu dijatuhi sanksi disiplin akibat keterlibatan dalam kasus korupsi.
Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) mengungkapkan pembersihan ini tidak hanya menyasar level bawah.
Tetapi juga mengguncang hierarki tertinggi pemerintahan. Sebanyak 115 pejabat senior di tingkat provinsi dan kementerian masuk dalam radar investigasi. Dari jumlah itu, 69 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman berat.
“Sebanyak 115 pejabat senior di tingkat provinsi dan kementerian ditempatkan di bawah penyelidikan, dengan 69 orang menerima hukuman,” demikian pernyataan resmi CCDI, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kampanye antikorupsi yang digelorakan Beijing kini semakin meluas, mencakup berbagai sektor.
Mulai dari pemerintahan, pimpinan universitas, hingga petinggi perusahaan milik negara (BUMN).
Tidak ada tempat aman bagi para koruptor. Termasuk para buronan yang mencoba bersembunyi di luar negeri.
Presiden Xi Jinping menegaskan pertempuran ini adalah harga mati bagi kelangsungan bangsa. Ia menginstruksikan aparat untuk terus mempertahankan tekanan tinggi tanpa celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan kerah putih.
“Korupsi adalah penghalang dan batu sandungan bagi perkembangan Partai dan bangsa. Ini adalah pertempuran besar yang tidak boleh kita kalah,” tegas Xi Jinping dalam sesi pleno CCDI.
Ketegasan ini terbukti dengan didepaknya dua petinggi militer Tiongkok dari Partai Komunis pada Oktober lalu atas tuduhan serupa.
Otoritas Tiongkok Perketat Jeratan Pemberi Suap
Selain menghukum mereka yang menerima uang haram, otoritas Tiongkok juga mulai memperketat jeratan bagi pemberi suap.
Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyuapan di berbagai industri.
Berdasarkan laporan akhir tahun 2025, pihak berwenang telah menginvestigasi sedikitnya 33.000 individu yang terdeteksi menawarkan suap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.306 orang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.