IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat sejarah baru dengan digelarnya sholat Subuh berjamaah perdana di Masjid Negara pada Minggu (11/01/2026).
Suasana teduh Nusantara menjadi saksi kekhusyukan ibadah yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama KH. Nasaruddin Umar, yang bertindak sebagai imam sekaligus khatib.
Usai sholat Subuh, Menteri Agama menyampaikan khotbah yang mengacu pada Surat Al-Baqarah ayat 30.
Khotbah tersebut menjelaskan tentang firman Allah kepada para malaikat bahwa Allah akan menjadikan manusia sebagai khalifah atau wakil-Nya di muka bumi.
Pesan ini menegaskan amanah untuk mengelola, memakmurkan, dan menjaga bumi melalui kerja-kerja keberlanjutan yang sejalan dengan ibadah dan ketakwaan.
Usai menyampaikan khotbah, Nasaruddin Umar bersama Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, meninjau kesiapan operasional Masjid Negara. Khususnya dalam menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ikon Baru dengan Kapasitas 29 Ribu Jamaah
Berdiri megah di kawasan peribadatan Nusantara, Masjid Negara terdiri dari empat lantai dengan tambahan dua lantai mezanin.
Masjid ini memiliki luas bangunan mencapai 76.647 meter persegi dengan kapasitas hingga 29.095 jamaah.
Bahkan, Masjid Negara diproyeksikan untuk diperluas agar dapat mengakomodasi hingga 60.000 jamaah seiring bertumbuhnya aktivitas masyarakat di Nusantara.
Saat peninjauan, turut diberikan penjelasan mengenai progres pembangunan Basilika yang tengah memasuki tahap penyelesaian.
Kehadiran Basilika akan menjadi ruang ibadat bagi umat Katolik dan menambah fasilitas keagamaan dalam kawasan peribadatan Nusantara yang juga akan dilengkapi dengan Gereja Kristen, Pura, dan Wihara.
IKN Kebanggaan Indonesia, Representasi Keragaman
Dukungan terhadap pembangunan IKN turut disampaikan oleh Nasaruddin Umar. Menteri Agama menilai kehadiran Masjid Negara dan fasilitas keagamaan lintas umat lain menjadi representasi penting dari Nusantara sebagai ibu kota yang inklusif dan merefleksikan keragaman Indonesia.
Kementerian Agama juga akan segera berkantor di Nusantara seiring percepatan relokasi lembaga pemerintah pusat ke IKN.







