Home News SKANDAL PINDAR SYARIAH! Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK
News

SKANDAL PINDAR SYARIAH! Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK

Share
SKANDAL PINDAR SYARIAH, Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK
SKANDAL PINDAR SYARIAH, Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK
Share

IKNPOS.ID – Masalah serius mengguncang industri pinjaman daring (Pindar) syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ini menyusul temuan pelanggaran ketentuan usaha yang berdampak pada tertahannya dana lender hingga triliunan rupiah.

Sanksi yang dikenakan meliputi peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha, sesuai ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi.

“OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.

Sejak 2 Desember 2025, PT DSI resmi berada dalam pengawasan khusus. Hingga kini, OJK masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Termasuk menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta transaksi keuangan yang dilakukan.

Pemeriksaan tersebut mencakup:

  • Pendalaman alur pendanaan
  • Kepatuhan terhadap POJK
  • Validasi data dan dokumen transaksi

“Penelusuran aset dan underlying pendanaan masih berlangsung untuk memastikan kelengkapan informasi,” jelas Agusman.

Dana Lender Belum Kembali

Berdasarkan hasil pemantauan OJK, DSI saat ini tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai perusahaan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyediakan sumber dana untuk pengembalian dana lender yang hingga kini belum terselesaikan.

Upaya pengembalian ini menjadi fokus utama pengawasan, mengingat dampaknya langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar syariah.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT DSI.

Pemblokiran rekening dilakukan sepenuhnya berdasarkan kewenangan PPATK, sementara setiap permohonan pembukaan rekening baru diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Indikasi Fraud Masih Didalami

OJK menegaskan indikasi fraud dalam kasus ini belum disimpulkan dan masih dalam tahap pendalaman secara komprehensif.

Share
Related Articles
News

IKN Latih Pengajar Robotika untuk Bentuk Talenta Digital

IKNPOS.ID - Pengembangan talenta digital tidak lagi dimulai dari bangku kuliah. Di...

News

Dikejar Rampung 2027, Kawasan Politik IKN Masuk Fase Kritis

IKNPOS.ID - Pemerintah mulai memasuki fase penentuan dalam pembangunan kawasan legislatif dan...