Selain itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sidang Isbat ke depan.
“PMA ini diharapkan menjadi rujukan resmi sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait mekanisme Sidang Isbat,” pungkasnya.







