Home News Sepanjang 2025, KY Terima Ribuan Aduan Etik Hakim dan Ajukan Sanksi bagi 124 Orang
News

Sepanjang 2025, KY Terima Ribuan Aduan Etik Hakim dan Ajukan Sanksi bagi 124 Orang

KY mencatat besarnya atensi publik terhadap persoalan integritas lembaga peradilan sepanjang tahun 2025.

Share
DRAMA KASUS TOM LEMBONG BERLANJUT, KY Periksa 3 Hakim, Ada Apa dengan Vonis Korupsi Gula
DRAMA KASUS TOM LEMBONG BERLANJUT, KY Periksa 3 Hakim, Ada Apa dengan Vonis Korupsi Gula
Share

Radarpena.id – Komisi Yudisial (KY) mencatat besarnya atensi publik terhadap persoalan integritas lembaga peradilan sepanjang tahun 2025. Selama periode tersebut, KY menerima total 2.715 laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan atas laporan yang masuk, KY mengajukan rekomendasi sanksi terhadap 124 hakim yang berasal dari berbagai tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menilai tingginya jumlah laporan tersebut mencerminkan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perilaku aparat peradilan.

“Sepanjang 2025, KY menerima 2.699 aduan masyarakat yang masuk melalui berbagai saluran,” ujar Abdul Chair dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menjelaskan, laporan masyarakat disampaikan melalui beragam jalur. Sebanyak 510 laporan diterima secara langsung di kantor KY, 715 laporan melalui layanan pos, 200 laporan melalui media daring, 14 laporan berupa informasi awal, serta 1.206 laporan yang diterima dalam bentuk tembusan atau pengaduan tidak langsung.

Setelah melewati proses verifikasi dan pemeriksaan, KY mengusulkan pemberian sanksi kepada 124 hakim yang dinilai terbukti melanggar ketentuan etik.

“Usulan sanksi tersebut terdiri atas 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat, termasuk terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung,” jelas Abdul Chair.

Usulan sanksi itu kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan laporan masyarakat yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran KEPPH.

Berdasarkan klasifikasi jenis perkara, laporan dugaan pelanggaran etik paling banyak berkaitan dengan perkara perdata dengan jumlah mencapai 865 laporan. Sementara dari sisi wilayah, daerah dengan jumlah laporan tertinggi tercatat berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Menurut KY, data tersebut menjadi indikator penting dalam memetakan daerah rawan pelanggaran etik hakim.

Selain fungsi penindakan, KY juga menjalankan peran pencegahan. Sepanjang 2025, lembaga ini menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan. Dari jumlah tersebut, 788 permohonan berasal dari laporan masyarakat, sedangkan 282 pemantauan dilakukan atas inisiatif KY.

KY juga menyusun 50 laporan hasil investigasi terhadap hakim di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat 20 laporan investigasi terkait penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk pendalaman terhadap sejumlah perkara yang dinilai berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

Anggota KY Abhan menambahkan, dari total 2.715 laporan yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 1.439 merupakan laporan langsung, sementara 1.276 lainnya berbentuk tembusan.

Seluruh laporan tersebut terlebih dahulu melalui proses verifikasi administratif dan substantif sebelum diregister. Dari hasil seleksi, hanya 149 laporan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diregister dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Tidak semua laporan dapat diproses, karena sebagian berada di luar kewenangan KY atau berkaitan dengan keberatan atas pertimbangan dan putusan hakim yang merupakan ranah kemandirian hakim,” kata Abhan.

Terkait rincian sanksi, Abhan menjelaskan bahwa sanksi ringan mencakup teguran lisan kepada 7 hakim, teguran tertulis kepada 31 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 44 hakim.

Sementara itu, sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan gaji, penetapan hakim nonpalu, hingga mutasi ke pengadilan dengan klasifikasi lebih rendah.

Adapun sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Seluruh usulan sanksi diputuskan melalui sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” tegas Abhan.

Share
Related Articles
DPR MARAH BESAR, Kapolresta Sleman DICOPOT
News

DPR MARAH BESAR! Kapolresta Sleman DICOPOT

IKNPOS.ID -  Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, resmi dicopot dari jabatannya....

News

Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, Masjid IKN Direncanakan Jadi Titik Rukyah

Kemenag memastikan pelaksanaan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah akan digelar...

Cuaca Kaltim dan IKN
News

Kemenhub Perketat Kesiapan Transportasi Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem

Kemenhub mengambil langkah penguatan kesiapsiagaan transportasi di berbagai simpul nasional menyusul potensi...

News

IHSG Terkoreksi Tajam, Anjlok hingga 10 Persen dan Picu Trading Halt BEI

Tekanan kembali melanda pasar saham domestik pada perdagangan Kamis, 29 Januari 2026.